Pendidikan
Pelaksanaan Ujian Nasional
Tingkat SMA/ SMK/ MK pada hari ini Rabu, tanggal 15 April 2015 merupakan hari terkahir dari
Pelaksanaan Ujian Nasional. Secara umum pelaksanaan Ujian Nasional 2 hari kemarin berlangsung aman dan lancar. Hanya saja ditemukan beberapa kendala di lapangan seperti pada hari Senin kemarin adanya soal Ujian nasional yang tertukar di Madrasah Aliyah (MA) Tri Bhakti Desa Pagotan,
Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dan mengenai Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Online adanya gangguan server seperti yang terjadi di SMK 3 Kediri pada Hari senin dan selasa kemarin. Dimana peserta Ujian Nasional tidak dapat mengakses Soal Ujian secara langsung, sehingga apa yang di jadwalkan di sesi pertama pukul 07.00 harus mundur di pukul 17.00/ jam 5 sore.
Yang menjadi perhatian bagi kita adalah tentang Pelaksanaan Ujian Nasional
berbasis Online, dimana tidak semua Sekolah menggunakan Ujian Nasional berbasis
Online, hanya sekitar 515 Sekolah yang menggunakan Ujian Nasional berbasis
Online dan itu hanya terdapat di kota besar di Indonesia. Demi menjaga transparasi
dan Independen dari Ujian Nasional, diharapkan tahun depan Ujian Nasional
berbasis Online dapat diterapkan di
semua sekolah di Tingkat SMA/ SMK/ MA
Kita berharap pelaksanaan Ujian Nasional hari terkakhir ini akan lebih baik lagi, dan tidak ditemukan hambatan di lapangan yang berati seperti 2 hari sebelumnya. Kita berharap juga bahwa adik - adik kita ketika melihat resultnya nanti dapat lulus 100%, khususnya untuk Kota Madiun dan Sekitarnya.
Ekonomi
Setelah dua hari berturut-turut IHSG ditutup melemah, namun hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
berpotensi menguat. Penyebabnya adalah Pengumuman suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) alias BI
rate yang stagnan di level 7,5% kemarin, akan mempengaruhi laju IHSG. Hali ini sekaligus menepis prediksi IHSG sebelumnya dimana untuk beberapa hari ke depan atau selama sepekan IHSG akan menunjukkan kelemahan akibat adanya aksi investor asing yang mencetak net
sell dan tak banyaknya saham-saham big caps dalam top gainer.
Dan kemarin merupakan hari diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor
17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI, dimana
Peraturan Bank Indonesia ini merupakan lanjutan peraturan dari UU Nomor 7 Tahun
2011. Serta mempunyai landasan hukum UU Nomor 23 tahun 1999. Tentang penggunan Mata Uang Rupiah untuk
setiap jenis Transaksi di Indonesia baik Tunai maupun Non Tunai. Hal ini
dimaksudkan selain itu menjaga Kestabilan Nilai Mata Uang Rupiah, juga Rupiah
merupakan salah satu Instrumen Dasar Negara.
Untuk nilai mata Uang Rupiah terhadap Dolar Amerika pagi ini, Dibuka
menguat dari hari kemarin untuk Harga Beli Rp.12.995,- dan Harga Jual Rp.12.965,-
Hiburan
Posting Komentar