Selasa, 28 April 2015

Madya Hari Ini 28 April 2015

Selasa, 28 April 2015




Lokal

Dari Kota Madiun, Terkait mengenai gejala Pneumonia pada Anak

Radang paru-paru atau pneumonia kini banyak menyerang pada anak di Kota Madiun. Hampir selama tiga pekan ini sedikitnya sudah 17 Pasien yang dirawat di RSUD dr Soedono. Pada umumnya mereka masuk Rumah Sakit dengan gejala seperti panas tinggi, batuk, sesak nafas dan dada. Menurut dr Meddy Ramadani,m SpAnak, penyakit ini diseababkan karena adanaya infeksi Virus. Kondisi ini membuat jalan udara kecil di Paru membengkak. Tak hanya anak, RSUD Soedono kini tengah merawat pasien balita yang berusia empat bulan bernama Asifah yang terkena Pneumonia akut. Untuk itu Pihak terkait menghimbau untuk pencegahan agar orang tua yang mempunyai anak untuk sementara waktu dihindarkan dari orang dewasa sekitarnya yang terkena batuk maupun flu. Kita berharap penyakit ini tidak mewabah dan menjadi Kejadian Luar Biasa seperti halnya Penyakit Demam Berdarah yang mewabah di Kota Madiun. Dan semoga kita dapat melakukan usaha  pencegahan demi meminimalisir penyakit ini, agar tidak meluas di Kota Madiun.

Lokal

Dewan Nilai Pemkot Gagal dalam ketersdeiaan ruang terbuka hijau di Kota Madiun.

Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Madiun masih minim. Dalam kurun lima tahun, target RTH yang ditetapkan dalam rencana program jangka menengah daerah (RPJMD) gagal tercapai. Idealnya, RTH pada 2014 mencapai 30 persen dari total luas kota. Kenyataannya, pemkot hanya mampu merealisasikan 425,5 hektare atau 13 persen.

Kegagalan penyediaan RTH tersebut menjadi salah satu catatan merah rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) wali Kota Madiun “Bambang Irianto”.

Tidak hanya luasan yang dinilai belum ideal, wakil rakyat juga menyoroti kondisi sebagian Ruang Terbuka Hijau yang kurang terawat. ‘’Target sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Program Jangka Menengah Daerah Kota Madiun 2009-2014 belum tercapai dan ini harus menjadi evaluasi,’’

Seperti yang dikonfirmasi bahwa, Kepala Bidang Perencanan Fisik dan Prasarana Bappeda Kota Madiun Utomo Sapto Nugroho mengakui jika Ruang Terbuka Hijau di Kota Madiun baru 13 persen dari total wilayah.

Salah satu penyebabnya yaitu, terjadi perubahan kebijakan peraturan. Saat penyusunan RPJMD tahun 2009, pihaknya menggunakan Permendagri 1/2007 tentang Penataan RTH Kawasan Perkotaan. Dalam aturan tersebut memuat lahan pertanian seluas 1.056 hektare di Kota Madiun termasuk RTH. ‘’Sehingga pada saat itu kawasan RTH sudah mencapai 43 persen dari total wilayah,’’.
Namun, kemudian turun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009 tentang Penyusunan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW). Di dalamnya mengatur lahan persawahan bukan termasuk RTH. Serta pemberlakuan 30 persen wilayah untuk RTH. Aturan tersebut berlaku hingga 2030. ‘’Karena sawah tidak masuk RTH lagi maka luasannya jadi berkurang.

Terkait usulan dewan agar developer menyediakan lahan 40 persen untuk RTH,  Karen kita tahu bahwa di Kota Madiun sekarang sedang gencar digalakan pembangunan, terutama Properti.

Kepala Bidang Perencanan Fisik dan Prasarana Bappeda Kota Madiun ini menyebut hal itu sudah terkover dalam Perda Nomor 3/2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat mengajukan desain perumahan dan perkantoran, satker terkait bersama komisi perizinan sudah mengetahui ketersediaan RTH baru atau tidak. ‘Dan jika tidak memenuhi Ruang Terbuka Hijau dan Fasilitas Umum, izin tidak diterbitkan.



Nasional
                 
Jelang Eksekusi Mati tahap kedua,  Sejumlah pengelola hotel di Cilacap mengaku, jumlah tamu mengalami peningkatan sejak sebulan terakhir. Mayoritas penghuni yang menginap adalah orang – orang yang terkait dengan proses eksekusi mati, dan dominasinya adalah para pekerja media. Baik wartawan asing terutama asal Australia maupun wartawan asal media nasional baik cetak maupun televisi yang memilih menginap di Cilacap agar dapat meng-up date perkembangan berita eksekusi mati tersebut.

Sebut saja Hotel Dafam yang sempat menolak calon tamu, karena hampir seluruh kamar telah penuh baik yang sudah dihuni maupun dibooking oleh calon tamunya sejak beberapa waktu terakhir. Begitu pula dibeberapa hotel lain terpantau tingkat hunian yang meningkat sebagai dampak rencana eksekusi mati tersebut.

Eksekusi mati yang dilakukan oleh Pemerintah R.I memang menjadi sorotan dunia Internasional, terutama bagi Negara yang Warga Negarnya akan dieksekusi mati terkait Narkoba. Bahkan tidak ketinggalan Ban Ki Moon, Sekjen PBB memberikan statement yang menimbulkan kontra bagi Pemerintah dan Bangsa Indonesia. Dimana salah satu statementnya adalah bahwa Kejahatan Narkotika adalah kejahatan biasa.


Kita harus mendukung Pemerintah Indonesia dalam mengeksekusi kasus Narkoba ini, karena bagaimanapun ini menyangkut Kedaulatan Hukum yang berkaitan dengan Hukum Postif di Indonesia. Dimana diatur dalam UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA mengenai batasan tindak kejahatan dan sanksi hukum yang berlaku. Jika Negara Malaysia dan Singapura saja bisa menerapkan Hukuman Mati bagi Kejahatan Narkotika yang batasan tindak Kejahatan untuk Narkotika jauh lebih kecil dari Indonesia, yaitu hanya 1 Kg membawa Narkotika sudah dapat dijatuhi hukuman mati, di Indonesia mengapa tidak dapat dilakukan. Dan seharusnya Pemerintah harus segera cepat mengambil tindakan eksekusi mati tersebut. Hal ini demi memutus mata rantai peredaran Narkotika di indonesia yang dampaknya dapat dirasakan bagi Generasi Muda Indonesia.


Agenda Kota Madiun hari Ini :

Masih dalam rangka buka gilingan di PG. Rejoagung
- Pukul 06.00 tadi diselenggarakan Pergelaran Reog dan Ritual di stasiun gilingan dan rencanaya Pukul 15.00 nanti akan diselenggarakan Pawai Barongsai di Lapangan Ampas dan hal ini masih terkait dengan serangkaian acara buka giling di PG. Rejoagung.
- Pecinta Madya dan Warga Masyarakat dapat mengunjungi Stand Akik dan  Produk Mitra Binaan yang berlangsung mulai tanggal 20 - 29 April 2015 bertempat di Rumah Dinas General Maneger Pabrik Gula Rejoagung.





Posting Komentar

 
Copyright © 2015 RadioMadya.com. Designed by -Irsah
Back to top