Lokal
Dari Kota Madiun, Terkait mengenai
gejala Pneumonia pada Anak
Radang paru-paru atau pneumonia kini
banyak menyerang pada anak di Kota Madiun. Hampir selama tiga pekan ini
sedikitnya sudah 17 Pasien yang dirawat di RSUD dr Soedono. Pada umumnya mereka
masuk Rumah Sakit dengan gejala seperti panas tinggi, batuk, sesak nafas dan
dada. Menurut dr Meddy Ramadani,m SpAnak, penyakit ini diseababkan karena
adanaya infeksi Virus. Kondisi ini membuat jalan udara kecil di Paru
membengkak. Tak hanya anak, RSUD Soedono kini tengah merawat pasien balita yang
berusia empat bulan bernama Asifah yang terkena Pneumonia akut. Untuk itu Pihak
terkait menghimbau untuk pencegahan agar orang tua yang mempunyai anak untuk
sementara waktu dihindarkan dari orang dewasa sekitarnya yang terkena batuk
maupun flu. Kita berharap penyakit ini tidak mewabah dan menjadi Kejadian Luar
Biasa seperti halnya Penyakit Demam Berdarah yang mewabah di Kota Madiun. Dan
semoga kita dapat melakukan usaha
pencegahan demi meminimalisir penyakit ini, agar tidak meluas di Kota
Madiun.
Lokal
Dewan Nilai Pemkot Gagal dalam
ketersdeiaan ruang terbuka hijau di Kota Madiun.
Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Madiun masih minim. Dalam
kurun lima tahun, target RTH yang ditetapkan dalam rencana program jangka
menengah daerah (RPJMD) gagal tercapai. Idealnya, RTH pada 2014 mencapai 30
persen dari total luas kota. Kenyataannya, pemkot hanya mampu merealisasikan
425,5 hektare atau 13 persen.
Kegagalan penyediaan RTH tersebut menjadi salah satu catatan merah
rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) wali
Kota Madiun “Bambang Irianto”.
Tidak hanya luasan yang dinilai belum ideal, wakil rakyat juga menyoroti
kondisi sebagian Ruang Terbuka Hijau yang kurang terawat. ‘’Target sebagaimana
ditetapkan dalam Rencana Program Jangka Menengah Daerah Kota Madiun 2009-2014
belum tercapai dan ini harus menjadi evaluasi,’’
Seperti yang dikonfirmasi bahwa, Kepala Bidang Perencanan Fisik dan
Prasarana Bappeda Kota Madiun Utomo Sapto Nugroho mengakui jika Ruang Terbuka
Hijau di Kota Madiun baru 13 persen dari total wilayah.
Salah satu penyebabnya yaitu, terjadi perubahan kebijakan peraturan. Saat
penyusunan RPJMD tahun 2009, pihaknya menggunakan Permendagri 1/2007 tentang
Penataan RTH Kawasan Perkotaan. Dalam aturan tersebut memuat lahan pertanian
seluas 1.056 hektare di Kota Madiun termasuk RTH. ‘’Sehingga pada saat itu
kawasan RTH sudah mencapai 43 persen dari total wilayah,’’.
Namun, kemudian turun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009
tentang Penyusunan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW). Di dalamnya mengatur
lahan persawahan bukan termasuk RTH. Serta pemberlakuan 30 persen wilayah untuk
RTH. Aturan tersebut berlaku hingga 2030. ‘’Karena sawah tidak masuk RTH lagi
maka luasannya jadi berkurang.
Terkait usulan dewan agar developer menyediakan lahan 40 persen untuk RTH, Karen kita tahu bahwa di Kota Madiun sekarang
sedang gencar digalakan pembangunan, terutama Properti.
Kepala Bidang Perencanan Fisik dan Prasarana Bappeda Kota Madiun ini
menyebut hal itu sudah terkover dalam Perda Nomor 3/2010 tentang Izin
Mendirikan Bangunan (IMB). Saat mengajukan desain perumahan dan perkantoran,
satker terkait bersama komisi perizinan sudah mengetahui ketersediaan RTH baru
atau tidak. ‘Dan jika tidak memenuhi Ruang Terbuka Hijau dan Fasilitas Umum,
izin tidak diterbitkan.
Nasional
Jelang Eksekusi Mati tahap kedua, Sejumlah
pengelola hotel di Cilacap mengaku, jumlah tamu mengalami peningkatan sejak
sebulan terakhir. Mayoritas penghuni yang menginap adalah orang – orang yang terkait dengan proses
eksekusi mati, dan dominasinya adalah para pekerja media. Baik wartawan asing
terutama asal Australia maupun wartawan asal media nasional baik cetak maupun
televisi yang memilih menginap di Cilacap agar dapat meng-up date perkembangan
berita eksekusi mati tersebut.
Sebut saja Hotel Dafam yang sempat menolak calon tamu, karena hampir
seluruh kamar telah penuh baik yang sudah dihuni maupun dibooking oleh calon
tamunya sejak beberapa waktu terakhir. Begitu pula dibeberapa hotel lain
terpantau tingkat hunian yang meningkat sebagai dampak rencana eksekusi mati
tersebut.
Eksekusi mati yang dilakukan oleh Pemerintah R.I memang menjadi sorotan
dunia Internasional, terutama bagi Negara yang Warga Negarnya akan dieksekusi
mati terkait Narkoba. Bahkan tidak ketinggalan Ban Ki Moon, Sekjen PBB
memberikan statement yang menimbulkan kontra bagi Pemerintah dan Bangsa Indonesia.
Dimana salah satu statementnya adalah bahwa Kejahatan Narkotika adalah
kejahatan biasa.
Kita harus mendukung Pemerintah Indonesia dalam mengeksekusi kasus Narkoba
ini, karena bagaimanapun ini menyangkut Kedaulatan Hukum yang berkaitan dengan
Hukum Postif di Indonesia. Dimana diatur dalam UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009
TENTANG NARKOTIKA mengenai batasan tindak kejahatan dan sanksi hukum yang
berlaku. Jika Negara Malaysia dan Singapura saja bisa menerapkan Hukuman Mati
bagi Kejahatan Narkotika yang batasan tindak Kejahatan untuk Narkotika jauh
lebih kecil dari Indonesia, yaitu hanya 1 Kg membawa Narkotika sudah dapat
dijatuhi hukuman mati, di Indonesia mengapa tidak dapat dilakukan. Dan
seharusnya Pemerintah harus segera cepat mengambil tindakan eksekusi mati
tersebut. Hal ini demi memutus mata rantai peredaran Narkotika di indonesia
yang dampaknya dapat dirasakan bagi Generasi Muda Indonesia.
Agenda Kota Madiun hari Ini :
Masih dalam rangka buka gilingan di PG. Rejoagung
- Pukul 06.00 tadi diselenggarakan Pergelaran Reog dan Ritual di stasiun gilingan dan rencanaya Pukul 15.00 nanti akan diselenggarakan Pawai Barongsai di Lapangan Ampas dan hal ini masih terkait dengan serangkaian acara buka giling di PG. Rejoagung.
- Pecinta Madya dan Warga Masyarakat dapat mengunjungi Stand Akik dan Produk Mitra Binaan yang berlangsung mulai tanggal 20 - 29 April 2015 bertempat di Rumah Dinas General Maneger Pabrik Gula Rejoagung.
Agenda Kota Madiun hari Ini :
Masih dalam rangka buka gilingan di PG. Rejoagung
- Pukul 06.00 tadi diselenggarakan Pergelaran Reog dan Ritual di stasiun gilingan dan rencanaya Pukul 15.00 nanti akan diselenggarakan Pawai Barongsai di Lapangan Ampas dan hal ini masih terkait dengan serangkaian acara buka giling di PG. Rejoagung.
- Pecinta Madya dan Warga Masyarakat dapat mengunjungi Stand Akik dan Produk Mitra Binaan yang berlangsung mulai tanggal 20 - 29 April 2015 bertempat di Rumah Dinas General Maneger Pabrik Gula Rejoagung.
Posting Komentar