Senin, 18 Mei 2015

Madya Hari Ini 18 Mei 2015

Senin, 18 Mei 2015




Terkait Ujian Nasional Tingkat Sekolah Dasar

Dari JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mendistribusikan naskah soal Ujian Nasional (UN) Sekolah Dasar (SD). Pelaksanaan UN SD akan dilakukan pada tanggal 18-20 Mei 2015.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan naskah UN SD telah disiapkan untuk pelaksanaan UN SD tahun 2015. Persiapan telah dilakukan dengan cermat, mulai dari proses penyusunan naskah soal, pengadaan naskah soal, pembentukan panitia penyelenggara, sosialisasi pelaksanaan UN SD hingga pengamanan distribusi naskah soal dari tempat percetakan ke lima titik rayon yang menjadi lokasi pendistribusian soal.

Sementara itu dari Manado

Sedikitnya tiga dari 186 sekolah dasar di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah tidak akan melaksanakan ujian nasional tahun ajaran 2014/2015 karena tidak ada murid kelas enam.

"Tiga SD itu tidak melaksanakan UN karena tidak ada murid kelas VI," kata Kabid Pendidikan Dasar dan Luar Biasa pada Dinas Pendidikan Barito Utara (Barut), Asmuri di Muara Teweh, Ahad (17/5). Menurut Asmuri, tiga SD yang tidak melaksanakan UN itu antara lain SDN 1 Jangkang Lama Kecamatan Lahei Barat, SDN 2 Paring Lahung Kecamatan Montallat dan SDN 1 Lawarang Kecamatan Gunung Purei. "Karena kekurangan murid kelas 6, sejumlah sekolah itu tahun ini tidak melaksanakan UN,"  di Barito Utara.

Berbeda dengan Ujian Nasional Tingkat SMP dan SMA yang menggunakan sistem Online, di Ujian Nasional Tingkat SD tidak menggunakan Sistem Online atau Computer Based Test. Melainkan menggunakan Ujian Tertulis atau Paper Test. Selain faktor usia, dimana ditakutkan kemampuan anak Sekolah Dasar belum dapat menyerap  sepenuhnya, Ujian Nasional berbasis Online, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan belum menganggap kebutuhan akan Ujian Online diperlukan bagi tingkat Sekolah Dasar.

Namun demikian pelaksanaan Ujian Nasional berbasis Online yang tahun ini mulai dilaksanakan, walaupun tidak secara menyeluruh dapat diterapkan, kita berharap tahun depan pelaksanaan Ujian Nasional berbasis Online dapat diterapkan bukan hanya di tingkat SMA maupun SMP tetapi juga Sekolah Dasar. Dengan secara bertahap Ujian Nasional berbasis Online ini untuk menjaga transparansi , khususnya mengenai kecurangan yang kerap mewarnai Pelakasanaan Ujian Nasional. 


Terkait Kasus Penelantaran Anak

Kasus penelantaran anak yang dilakukan pasangan Utomo Permono dan Nurindria Sari di Cibubur membuat Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan prihatin. Menteri Anies menyesalkan kasus penelantaran anak bisa terjadi.

Menurut dia, cara mendidik anak dengan pola marah atau menghardik tidak boleh dilakukan. Apalagi dengan alasan mengajar anak untuk membentuk karakter dan disiplin.“Mendidik anak harus dilakukan secara positif, dengan cara yang benar,” Anies menambahkan, memang perlu kerja keras dalam mendidik anak. "Kalau ingin membentuk karakter anak harus sesuai dengan aturan, bukan dengan pola yang salah."

Pada Kamis, 14 Mei 2014, polisi mendobrak paksa pintu salah satu rumah di Perumahan Citra Gran Cibubur. Pasalnya, orang tua lima anak di rumah ini, Utomo Pernomo dan Nurindra Sari, diduga telah menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anak-anak mereka. Seorang anak laki-laki mereka, D, 8 tahun, tidak diizinkan berada di rumah selama satu bulan terakhir. Sampai-sampai D tidur di pos penjagaan dan hidup dibantu warga sekitar.

Sementara itu di Kota Madiun sendiri masih terkait kasus kekerasan terhadap Anak.

Berkas perkara Wiwik Hariyati dan anaknya Ario Panulisan Sulistyo Darmawan alias Rio, tersangka kasus pemukulan Qiara, 6, akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. keduanya langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Madiun. Pun, sejumlah barang bukti seperti sapu lidi yang diduga untuk memukul bocah malang itu diikutsertakan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Madiun Bagus Wicaksono mengatakan, dengan adanya proses pelimpahan dari penyidik polresta ke jaksa penuntut umum (JPU) tersebut otomatis kewenangan atas perkara itu kini beralih ke kejaksaan. ‘’Secara yuridis, kewenangan sudah beralih ke kejaksaan. Jadi, kewenangan itu (ditahan atau tidak, Red) melekat pada masing-masing institusi,’’ jelasnya.

Dia menuturkan, langkah menjebloskan Wiwik dan Rio ke lapas itu dilakukan dengan pertimbangan khusus. Di antaranya, kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ‘’Selama 20 hari ke depan kami akan menyiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke PN Kota Madiun,’’

Sekadar diketahui, Wiwik dan Rio ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret lalu. Itu setelah guru salah satu SMAN di Kota Madiun dan pemuda berstatus mahasiswa tersebut diduga kuat kerap melakukan penganiayaan terhadap Qiara. Penetapan tersangka itu berdasar hasil keterangan sembilan saksi yang dihadirkan polisi, baik dari pihak pelapor, tetangga, hasil pemeriksaan psikolog terhadap kondisi psikis Qiara, maupun keterangan saksi korban.
Sebelumnya, Qiara ditemukan tertidur di pos kamling RT 25/RW 27 Kelurahan Manisrejo, Taman, Kota Madiun, dengan kondisi luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuhnya. Saat warga berniat mengantar pulang, Qiara menolak dengan alasan takut dan sudah diusir. Belakangan diketahui bocah itu tinggal bersama Wiwik, Rio, serta D suami Wiwik di Jalan Endra Manis Raya E-2/10.

Kedua tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yakni, pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kekerasan terhadap Anak yang kerap terjadi di Indonesia, bukan kali ini saja. Menurut data kekerasan terhadap anak di Indonesia menunjukkan trend peningkatan setiap tahunnya. Selain Undang – Undang Nomor  23 tahun 2002 jo Pasal 351 -358 KUHP, diperlukan adanya Undang – Undang yang tegas mengatur tentang sanksi yang dikenakan terhadap Pelaku Kekerasan dan Pelecahan terhadap Pelajar dan Anak. Seperti yang diketahui sanksi yang dikenakan dalam Undang – Undang No 23 Tahun 2002, khusunya Pasal 80 yang terkait tentang kekerasan terhadap anak, masih dinilai lemah dalam aturan sanksi yang menjerat Pelaku. Sehingga dengan Undang – Undang yang baru dapat meminimalisir Pelaku Kejahatan Terhadap Anak di Indonesia.

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 RadioMadya.com. Designed by -Irsah
Back to top