Terkait Ujian Nasional Tingkat Sekolah
Dasar
Menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI
Jakarta, Arie Budhiman mengatakan naskah UN SD telah disiapkan untuk
pelaksanaan UN SD tahun 2015. Persiapan telah dilakukan dengan cermat, mulai
dari proses penyusunan naskah soal, pengadaan naskah soal, pembentukan panitia
penyelenggara, sosialisasi pelaksanaan UN SD hingga pengamanan distribusi
naskah soal dari tempat percetakan ke lima titik rayon yang menjadi lokasi
pendistribusian soal.
Sementara itu dari Manado
Sedikitnya tiga dari 186 sekolah dasar di
Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah tidak akan melaksanakan ujian
nasional tahun ajaran 2014/2015 karena tidak ada murid kelas enam.
"Tiga SD itu tidak melaksanakan UN
karena tidak ada murid kelas VI," kata Kabid Pendidikan Dasar dan Luar
Biasa pada Dinas Pendidikan Barito Utara (Barut), Asmuri di Muara Teweh, Ahad
(17/5). Menurut Asmuri, tiga SD yang tidak melaksanakan UN itu antara lain SDN
1 Jangkang Lama Kecamatan Lahei Barat, SDN 2 Paring Lahung Kecamatan Montallat
dan SDN 1 Lawarang Kecamatan Gunung Purei. "Karena kekurangan murid kelas
6, sejumlah sekolah itu tahun ini tidak melaksanakan UN," di Barito Utara.
Berbeda dengan Ujian Nasional Tingkat SMP
dan SMA yang menggunakan sistem Online, di Ujian Nasional Tingkat SD tidak
menggunakan Sistem Online atau Computer Based Test. Melainkan menggunakan Ujian
Tertulis atau Paper Test. Selain faktor usia, dimana ditakutkan kemampuan anak
Sekolah Dasar belum dapat menyerap sepenuhnya,
Ujian Nasional berbasis Online, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan belum
menganggap kebutuhan akan Ujian Online diperlukan bagi tingkat Sekolah Dasar.
Namun demikian pelaksanaan Ujian Nasional
berbasis Online yang tahun ini mulai dilaksanakan, walaupun tidak secara
menyeluruh dapat diterapkan, kita berharap tahun depan pelaksanaan Ujian
Nasional berbasis Online dapat diterapkan bukan hanya di tingkat SMA maupun SMP
tetapi juga Sekolah Dasar. Dengan secara bertahap Ujian Nasional berbasis
Online ini untuk menjaga transparansi , khususnya mengenai kecurangan yang
kerap mewarnai Pelakasanaan Ujian Nasional.
Terkait Kasus Penelantaran Anak
Kasus
penelantaran anak yang dilakukan pasangan Utomo Permono dan Nurindria Sari di
Cibubur membuat Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies
Baswedan prihatin. Menteri Anies menyesalkan kasus penelantaran anak bisa
terjadi.
Menurut dia, cara mendidik anak dengan pola marah atau menghardik tidak boleh dilakukan. Apalagi dengan alasan mengajar anak untuk membentuk karakter dan disiplin.“Mendidik anak harus dilakukan secara positif, dengan cara yang benar,” Anies menambahkan, memang perlu kerja keras dalam mendidik anak. "Kalau ingin membentuk karakter anak harus sesuai dengan aturan, bukan dengan pola yang salah."
Pada Kamis, 14 Mei 2014, polisi mendobrak paksa pintu salah satu rumah di Perumahan Citra Gran Cibubur. Pasalnya, orang tua lima anak di rumah ini, Utomo Pernomo dan Nurindra Sari, diduga telah menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anak-anak mereka. Seorang anak laki-laki mereka, D, 8 tahun, tidak diizinkan berada di rumah selama satu bulan terakhir. Sampai-sampai D tidur di pos penjagaan dan hidup dibantu warga sekitar.
Menurut dia, cara mendidik anak dengan pola marah atau menghardik tidak boleh dilakukan. Apalagi dengan alasan mengajar anak untuk membentuk karakter dan disiplin.“Mendidik anak harus dilakukan secara positif, dengan cara yang benar,” Anies menambahkan, memang perlu kerja keras dalam mendidik anak. "Kalau ingin membentuk karakter anak harus sesuai dengan aturan, bukan dengan pola yang salah."
Pada Kamis, 14 Mei 2014, polisi mendobrak paksa pintu salah satu rumah di Perumahan Citra Gran Cibubur. Pasalnya, orang tua lima anak di rumah ini, Utomo Pernomo dan Nurindra Sari, diduga telah menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anak-anak mereka. Seorang anak laki-laki mereka, D, 8 tahun, tidak diizinkan berada di rumah selama satu bulan terakhir. Sampai-sampai D tidur di pos penjagaan dan hidup dibantu warga sekitar.
Sementara itu di Kota Madiun sendiri
masih terkait kasus kekerasan terhadap Anak.
Berkas perkara Wiwik Hariyati dan anaknya Ario Panulisan Sulistyo Darmawan
alias Rio, tersangka kasus pemukulan Qiara, 6, akhirnya dilimpahkan ke
kejaksaan. keduanya langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Madiun. Pun, sejumlah
barang bukti seperti sapu lidi yang diduga untuk memukul bocah malang itu
diikutsertakan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Madiun Bagus Wicaksono mengatakan, dengan
adanya proses pelimpahan dari penyidik polresta ke jaksa penuntut umum (JPU)
tersebut otomatis kewenangan atas perkara itu kini beralih ke kejaksaan.
‘’Secara yuridis, kewenangan sudah beralih ke kejaksaan. Jadi, kewenangan itu
(ditahan atau tidak, Red) melekat pada masing-masing institusi,’’ jelasnya.
Dia menuturkan, langkah menjebloskan Wiwik dan Rio ke lapas itu dilakukan
dengan pertimbangan khusus. Di antaranya, kedua tersangka dikhawatirkan
melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ‘’Selama 20 hari ke depan kami
akan menyiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke PN Kota Madiun,’’
Sekadar diketahui, Wiwik dan Rio ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret
lalu. Itu setelah guru salah satu SMAN di Kota Madiun dan pemuda berstatus
mahasiswa tersebut diduga kuat kerap melakukan penganiayaan terhadap Qiara.
Penetapan tersangka itu berdasar hasil keterangan sembilan saksi yang
dihadirkan polisi, baik dari pihak pelapor, tetangga, hasil pemeriksaan
psikolog terhadap kondisi psikis Qiara, maupun keterangan saksi korban.
Sebelumnya, Qiara ditemukan tertidur di pos kamling RT 25/RW 27 Kelurahan
Manisrejo, Taman, Kota Madiun, dengan kondisi luka lebam dan memar di sejumlah
bagian tubuhnya. Saat warga berniat mengantar pulang, Qiara menolak dengan
alasan takut dan sudah diusir. Belakangan diketahui bocah itu tinggal bersama
Wiwik, Rio, serta D suami Wiwik di Jalan Endra Manis Raya E-2/10.
Kedua tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yakni, pasal 44 ayat
(1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
Kekerasan terhadap Anak yang kerap terjadi di Indonesia, bukan kali ini
saja. Menurut data kekerasan terhadap anak di Indonesia menunjukkan trend
peningkatan setiap tahunnya. Selain Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002
jo Pasal 351 -358 KUHP, diperlukan adanya Undang – Undang yang tegas mengatur
tentang sanksi yang dikenakan terhadap Pelaku Kekerasan dan Pelecahan terhadap
Pelajar dan Anak. Seperti yang diketahui sanksi yang dikenakan dalam Undang –
Undang No 23 Tahun 2002, khusunya Pasal 80 yang terkait tentang kekerasan
terhadap anak, masih dinilai lemah dalam aturan sanksi yang menjerat Pelaku.
Sehingga dengan Undang – Undang yang baru dapat meminimalisir Pelaku Kejahatan
Terhadap Anak di Indonesia.
Posting Komentar