Di kota Bangka misalnya, Dinas
Pendidikan Kabupaten Bangka memantau pelaksanaan ujian nasional (UN), Senin
(18/5/2015) di sekolah-sekolah dasar disekitar Kabupaten Bangka. Dari pantauannya di beberapa sekolah,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Padli menilai UN tingkat sekolah ini
berjalan lancar. Menurut Padli seperti diinformasikan "Sejauh ini kita
nilai berjalan dengan lancar. Belum ada kendala yang berarti
Padli mengatakan pada tahun pendidikan
2014/2015 ini siswa yang mengikuti UN sebanyak 5.413 orang dan tidak ada siswa
yangdroup out (DO).
Berbeda dengan Ujian Nasional Tingkat SMP
dan SMA yang menggunakan sistem Online, di Ujian Nasional Tingkat SD tidak
menggunakan Sistem Online atau Computer Based Test. Melainkan menggunakan Ujian
Tertulis atau Paper Test. Selain faktor usia, dimana ditakutkan kemampuan anak
Sekolah Dasar belum dapat menyerap
sepenuhnya, Ujian Nasional berbasis Online, Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan belum menganggap kebutuhan akan Ujian Online diperlukan bagi tingkat
Sekolah Dasar.
Namun demikian pelaksanaan Ujian Nasional
berbasis Online yang tahun ini mulai dilaksanakan, walaupun tahun ini tidak
secara menyeluruh dapat diterapkan, kita berharap tahun depan pelaksanaan Ujian
Nasional berbasis Online dapat diterapkan bukan hanya di tingkat SMA maupun SMP
tetapi juga Sekolah Dasar. Dengan secara bertahap Ujian Nasional berbasis
Online ini untuk menjaga transparansi , khususnya mengenai kecurangan yang
kerap mewarnai Pelakasanaan Ujian Nasional.
Terkait Indonesia Movie Awards
Kemarin di Balai Sarbini digelar Indonesia
Movie Award (IMA) 2015 dan berlangsung meriah. Tahun ini, ajang yang sudah memasuki tahun
ke-9 tersebut mengambil tema Golden Age. Dimana Industri Perfilman Indonesia memasuki
zaman ke emasannya. Hal ini terbukti dari makin banyaknya film berkualitas yang
masuk ke ajang Festival Film dunia seperti cannes dan Oscar. Dan tentunya ini
memudahkan Industri Perfilman Indonesia lebih dilihat lagi di mata
Internasional.
Tahun ini, nominasi IMA dipenuhi dengan
nama-nama yang tidak asing dalam dunia perfilman. Sebut saja Chicco Jerikho,
Reza Rahardian, Dian Sastro, Marsha Timothy, Acha Septriasa, serta Chelsea
Islan.
Sedangkan untuk daftar Pemennag IMA tahun
ini
1. Dibalik 98 dianugerahi sebagai Film Terbaik
: Dibalik 98
2. Pemeran Utama Pria Terbaik: Chicco
Jerikho
3. Pemeran Pemeran Utama Wanita
Terbaik: Marsha Timothy
4. Pemeran Pemeran Utama Wanita Terfavorit:
Marsha Timothy
5. Pendatang Baru Terbaik: Bebeto Leutually
8. Pemeran Pendukung Wanita Terbaik: Laura
Basuki
9. Pemeran Pendukung Pria Terbaik: Arifin
Putra
10. Soundtrack Terfavorit: Indonesia Negeri
Kita—Angel Pieters
11. Pasangan Terbaik: Lukman Sardi - Dian
Sastro
12. Pemeran Anak-Anak Terbaik: Tissa Biani
13. Special Award: Alex Komang
14. Life Achievement Award: Mieke Wijaya
Kita berharap Industri Perfilman Indonesia
lebih baik di masa mendatang. Maju terus perfilman Indonesia.
Terkait Kasus Penelantaran Anak
Kasus
penelantaran anak yang dilakukan pasangan Utomo Permono dan Nurindria Sari di
Cibubur membuat Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies
Baswedan prihatin. Menteri Anies menyesalkan kasus penelantaran anak bisa
terjadi.
Menurut dia, cara mendidik anak dengan pola marah atau menghardik tidak boleh dilakukan. Apalagi dengan alasan mengajar anak untuk membentuk karakter dan disiplin.
“Mendidik anak harus dilakukan secara positif, dengan cara yang benar,”
Anies menambahkan, memang perlu kerja keras dalam mendidik anak. "Kalau ingin membentuk karakter anak harus sesuai dengan aturan, bukan dengan pola yang salah."
Pada Kamis, 14 Mei 2014, polisi mendobrak paksa pintu salah satu rumah di Perumahan Citra Gran Cibubur. Pasalnya, orang tua lima anak di rumah ini, Utomo Pernomo dan Nurindra Sari, diduga telah menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anak-anak mereka.
Seorang anak laki-laki mereka, D, 8 tahun, tidak diizinkan berada di rumah selama satu bulan terakhir. Sampai-sampai D tidur di pos penjagaan dan hidup dibantu warga sekitar.
Menurut dia, cara mendidik anak dengan pola marah atau menghardik tidak boleh dilakukan. Apalagi dengan alasan mengajar anak untuk membentuk karakter dan disiplin.
“Mendidik anak harus dilakukan secara positif, dengan cara yang benar,”
Anies menambahkan, memang perlu kerja keras dalam mendidik anak. "Kalau ingin membentuk karakter anak harus sesuai dengan aturan, bukan dengan pola yang salah."
Pada Kamis, 14 Mei 2014, polisi mendobrak paksa pintu salah satu rumah di Perumahan Citra Gran Cibubur. Pasalnya, orang tua lima anak di rumah ini, Utomo Pernomo dan Nurindra Sari, diduga telah menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anak-anak mereka.
Seorang anak laki-laki mereka, D, 8 tahun, tidak diizinkan berada di rumah selama satu bulan terakhir. Sampai-sampai D tidur di pos penjagaan dan hidup dibantu warga sekitar.
Sementara itu di Kota Madiun sendiri
masih terkait kasus kekerasan terhadap Anak.
Berkas perkara Wiwik Hariyati dan anaknya Ario Panulisan Sulistyo Darmawan
alias Rio, tersangka kasus pemukulan Qiara, 6, akhirnya dilimpahkan ke
kejaksaan. keduanya langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Madiun. Pun, sejumlah
barang bukti seperti sapu lidi yang diduga untuk memukul bocah malang itu
diikutsertakan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Madiun Bagus Wicaksono mengatakan, dengan
adanya proses pelimpahan dari penyidik polresta ke jaksa penuntut umum (JPU)
tersebut otomatis kewenangan atas perkara itu kini beralih ke kejaksaan.
‘’Secara yuridis, kewenangan sudah beralih ke kejaksaan. Jadi, kewenangan itu
(ditahan atau tidak, Red) melekat pada masing-masing institusi,’’ jelasnya.
Dia menuturkan, langkah menjebloskan Wiwik dan Rio ke lapas itu dilakukan
dengan pertimbangan khusus. Di antaranya, kedua tersangka dikhawatirkan
melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ‘’Selama 20 hari ke depan kami
akan menyiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke PN Kota Madiun,’’
Sekadar diketahui, Wiwik dan Rio ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret
lalu. Itu setelah guru salah satu SMAN di Kota Madiun dan pemuda berstatus
mahasiswa tersebut diduga kuat kerap melakukan penganiayaan terhadap Qiara.
Penetapan tersangka itu berdasar hasil keterangan sembilan saksi yang
dihadirkan polisi, baik dari pihak pelapor, tetangga, hasil pemeriksaan
psikolog terhadap kondisi psikis Qiara, maupun keterangan saksi korban.
Sebelumnya, Qiara ditemukan tertidur di pos kamling RT 25/RW 27 Kelurahan
Manisrejo, Taman, Kota Madiun, dengan kondisi luka lebam dan memar di sejumlah
bagian tubuhnya. Saat warga berniat mengantar pulang, Qiara menolak dengan
alasan takut dan sudah diusir. Belakangan diketahui bocah itu tinggal bersama
Wiwik, Rio, serta D suami Wiwik di Jalan Endra Manis Raya E-2/10.
Kedua tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yakni, pasal 44 ayat
(1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
Kekerasan terhadap Anak yang kerap terjadi di Indonesia, bukan kali ini
saja.
Selain Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Pasal 351 -358 KUHP,
diperlukan adanya Undang – Undang yang tegas mengatur tentang sanksi yang
dikenakan terhadap Pelaku Kekerasan dan Pelecahan terhadap Pelajar dan Anak.
Seperti yang diketahui sanksi yang dikenakan dalam Undang – Undang No 23 Tahun
2002, khusunya Pasal 80 yang terkait tentang kekerasan terhadap anak, masih
dinilai lemah dalam aturan sanksi yang menjerat Pelaku. Sehingga dengan Undang
– Undang yang baru dapat meminimalisir Pelaku Kejahatan Terhadap Anak di
Indonesia.
Posting Komentar