Selasa, 19 Mei 2015

Madya Hari Ini 19 Mei 2015

Selasa, 19 Mei 2015




Terkait Ujian Nasional Tingkat Sekolah Dasar

Seperti informasi yang masuk di Media Kami, Pelaksanaan Ujian Nasional hari pertama untuk tingkat Sekolah Dasar kemarin secara umum berlangsung lancar.

Di kota Bangka misalnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka memantau pelaksanaan ujian nasional (UN), Senin (18/5/2015) di sekolah-sekolah dasar disekitar Kabupaten Bangka. Dari pantauannya di beberapa sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Padli menilai UN tingkat sekolah ini berjalan lancar. Menurut Padli seperti diinformasikan "Sejauh ini kita nilai berjalan dengan lancar. Belum ada kendala yang berarti

Padli mengatakan pada tahun pendidikan 2014/2015 ini siswa yang mengikuti UN sebanyak 5.413 orang dan tidak ada siswa yangdroup out (DO). 

Berbeda dengan Ujian Nasional Tingkat SMP dan SMA yang menggunakan sistem Online, di Ujian Nasional Tingkat SD tidak menggunakan Sistem Online atau Computer Based Test. Melainkan menggunakan Ujian Tertulis atau Paper Test. Selain faktor usia, dimana ditakutkan kemampuan anak Sekolah Dasar belum dapat menyerap  sepenuhnya, Ujian Nasional berbasis Online, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan belum menganggap kebutuhan akan Ujian Online diperlukan bagi tingkat Sekolah Dasar.

Namun demikian pelaksanaan Ujian Nasional berbasis Online yang tahun ini mulai dilaksanakan, walaupun tahun ini tidak secara menyeluruh dapat diterapkan, kita berharap tahun depan pelaksanaan Ujian Nasional berbasis Online dapat diterapkan bukan hanya di tingkat SMA maupun SMP tetapi juga Sekolah Dasar. Dengan secara bertahap Ujian Nasional berbasis Online ini untuk menjaga transparansi , khususnya mengenai kecurangan yang kerap mewarnai Pelakasanaan Ujian Nasional.

Terkait Indonesia Movie Awards

Kemarin di Balai Sarbini digelar Indonesia Movie Award (IMA) 2015 dan berlangsung meriah.  Tahun ini, ajang yang sudah memasuki tahun ke-9 tersebut mengambil tema Golden Age.  Dimana Industri Perfilman Indonesia memasuki zaman ke emasannya. Hal ini terbukti dari makin banyaknya film berkualitas yang masuk ke ajang Festival Film dunia seperti cannes dan Oscar. Dan tentunya ini memudahkan Industri Perfilman Indonesia lebih dilihat lagi di mata Internasional.

Tahun ini, nominasi IMA dipenuhi dengan nama-nama yang tidak asing dalam dunia perfilman. Sebut saja Chicco Jerikho, Reza Rahardian, Dian Sastro, Marsha Timothy, Acha Septriasa, serta Chelsea Islan.

Sedangkan untuk daftar Pemennag IMA tahun ini

1. Dibalik 98 dianugerahi sebagai Film Terbaik : Dibalik 98
2. Pemeran Utama  Pria Terbaik: Chicco Jerikho
3. Pemeran  Pemeran  Utama Wanita Terbaik: Marsha Timothy
4. Pemeran Pemeran Utama Wanita Terfavorit: Marsha Timothy
5. Pendatang Baru Terbaik: Bebeto Leutually
8. Pemeran Pendukung Wanita Terbaik: Laura Basuki
9. Pemeran Pendukung Pria Terbaik: Arifin Putra
10. Soundtrack Terfavorit: Indonesia Negeri Kita—Angel Pieters
11. Pasangan Terbaik: Lukman Sardi - Dian Sastro
12. Pemeran Anak-Anak Terbaik: Tissa Biani
13. Special Award: Alex Komang
14. Life Achievement Award: Mieke Wijaya

Kita berharap Industri Perfilman Indonesia lebih baik di masa mendatang. Maju terus perfilman Indonesia.


Terkait Kasus Penelantaran Anak

Kasus penelantaran anak yang dilakukan pasangan Utomo Permono dan Nurindria Sari di Cibubur membuat Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan prihatin. Menteri Anies menyesalkan kasus penelantaran anak bisa terjadi.

Menurut dia, cara mendidik anak dengan pola marah atau menghardik tidak boleh dilakukan. Apalagi dengan alasan mengajar anak untuk membentuk karakter dan disiplin.

“Mendidik anak harus dilakukan secara positif, dengan cara yang benar,”

Anies menambahkan, memang perlu kerja keras dalam mendidik anak. "Kalau ingin membentuk karakter anak harus sesuai dengan aturan, bukan dengan pola yang salah."

Pada Kamis, 14 Mei 2014, polisi mendobrak paksa pintu salah satu rumah di Perumahan Citra Gran Cibubur. Pasalnya, orang tua lima anak di rumah ini, Utomo Pernomo dan Nurindra Sari, diduga telah menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anak-anak mereka.

Seorang anak laki-laki mereka, D, 8 tahun, tidak diizinkan berada di rumah selama satu bulan terakhir. Sampai-sampai D tidur di pos penjagaan dan hidup dibantu warga sekitar.

Sementara itu di Kota Madiun sendiri masih terkait kasus kekerasan terhadap Anak.

Berkas perkara Wiwik Hariyati dan anaknya Ario Panulisan Sulistyo Darmawan alias Rio, tersangka kasus pemukulan Qiara, 6, akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. keduanya langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Madiun. Pun, sejumlah barang bukti seperti sapu lidi yang diduga untuk memukul bocah malang itu diikutsertakan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Madiun Bagus Wicaksono mengatakan, dengan adanya proses pelimpahan dari penyidik polresta ke jaksa penuntut umum (JPU) tersebut otomatis kewenangan atas perkara itu kini beralih ke kejaksaan. ‘’Secara yuridis, kewenangan sudah beralih ke kejaksaan. Jadi, kewenangan itu (ditahan atau tidak, Red) melekat pada masing-masing institusi,’’ jelasnya.

Dia menuturkan, langkah menjebloskan Wiwik dan Rio ke lapas itu dilakukan dengan pertimbangan khusus. Di antaranya, kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ‘’Selama 20 hari ke depan kami akan menyiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke PN Kota Madiun,’’

Sekadar diketahui, Wiwik dan Rio ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret lalu. Itu setelah guru salah satu SMAN di Kota Madiun dan pemuda berstatus mahasiswa tersebut diduga kuat kerap melakukan penganiayaan terhadap Qiara. Penetapan tersangka itu berdasar hasil keterangan sembilan saksi yang dihadirkan polisi, baik dari pihak pelapor, tetangga, hasil pemeriksaan psikolog terhadap kondisi psikis Qiara, maupun keterangan saksi korban.
Sebelumnya, Qiara ditemukan tertidur di pos kamling RT 25/RW 27 Kelurahan Manisrejo, Taman, Kota Madiun, dengan kondisi luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuhnya. Saat warga berniat mengantar pulang, Qiara menolak dengan alasan takut dan sudah diusir. Belakangan diketahui bocah itu tinggal bersama Wiwik, Rio, serta D suami Wiwik di Jalan Endra Manis Raya E-2/10.

Kedua tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yakni, pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kekerasan terhadap Anak yang kerap terjadi di Indonesia, bukan kali ini saja.
Selain Undang – Undang Nomor  23 tahun 2002 jo Pasal 351 -358 KUHP, diperlukan adanya Undang – Undang yang tegas mengatur tentang sanksi yang dikenakan terhadap Pelaku Kekerasan dan Pelecahan terhadap Pelajar dan Anak. Seperti yang diketahui sanksi yang dikenakan dalam Undang – Undang No 23 Tahun 2002, khusunya Pasal 80 yang terkait tentang kekerasan terhadap anak, masih dinilai lemah dalam aturan sanksi yang menjerat Pelaku. Sehingga dengan Undang – Undang yang baru dapat meminimalisir Pelaku Kejahatan Terhadap Anak di Indonesia.

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 RadioMadya.com. Designed by -Irsah
Back to top