Terkait Penangkapan Novel Baswedan
yang terjadi pada Jum’at kemarin
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha bahwa penangkapan
Novel Baswedan, salah satu penyidik yang mempunyai prestasi gemilang di komisi
antikorupsi itu, mengagetkan pimpinan KPK.
Penangkapan tersebut dilakukan saat Novel saat berada di rumahnya di Kelapa
Gading, Jakarta Pada Jum’at dini hari kemarin
Seperti yang diinformasikan bahwa Pengkapan tersebut berdasarkan Surat
perintah penangkapan dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum dimana isi surat
tersebut memerintahkan untuk membawa
Novel Baswedan ke kantor polisi.
Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena
diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana
paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo
Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18
Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Yang menjadi perhatian kita di Media, bahwa kasus tersebut merupakan Kasus
Lama yang juga pernah dipublikasikan saat terjadi konflik KPK vs Polri pada
2012 lalu. Saat itu, Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi
roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011
dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. Dimana Polri mengeluarkan
bukti bahwa Penyidik KPK Novel Baswedan juga terlibat dalam masalah hukum yang terjadi
di tahun 2004. Saat anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum berupa
penganiayaan dan menimbulkan korban jiwa. Dimana saat itu, Movel bertindak
sebagai Kasat Reskrim di Polda Bengkulu dan sebagai pimpinan bertanggungjawab
atas anak buahnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, kasus yang sudah lama terjadi ini dan
berdaluwarsa/ lampau waktu akhirnya diusut kembali saat ini. Dan memang ada beberapa Pimpinan KPK
non aktif yang tengah menghadapi kasus hukum serupa seperti Novel. Diantaranya
Ketua KPK Non Aktif Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Wijayanto. Kita
berharap Jilid Cicak Versus Buaya ini dapat berakhir ini. Dan masing lembaga
dapat menunjukkan kinerja maksimal dan bukan saling mengintimidasi sehingga
hali ini dapat merugikan kepentingan Rakyat. Terutama sekali Fungsi dari KPK
sebagai Lembaga yang melakukan Pemberantasan Korupsi di Indonesia tidak boleh
diintervensi.
Terkait Hari Buruh yang berlangsung 1 Mei kemarin.
Puluhan bus yang mengangkut para buruh berdatangan ke Stadion Utama Gelora
Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2015) sore. Tampak antrean
panjang bus yang hendak memasuki stadion tersebut.
"Intensitas bus paling padat terpantau di pintu 5. Stadion Umum Gelora
Bumg Karno. Dalam Unjuk Rasa 1 May Kemarin, secara keseluruhan di beberapa
Daerah di Indonesia berlangsung aman dan terkendali. Dalam unjuk rasa kali ini,
beberapa Koordinator Buruh menyoroti tentang Eksekusi Mati yang sedang dinanti
oleh Buruh Migran kita di beberapa Negara seperti Malaysia dan Philipines dan
tindak lanjut pemecahan yang dilakukan oleh Pemerintah R.I terkait permaslahan
ini.
Posting Komentar