Kamis, 30 April 2015

Ketua Fraksi PPP Nilai Lulung Masih Jauh untuk Jadi Tersangka Kasus UPS

Kamis, 30 April 2015


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/4/2015). Lulung memberikan keterangan seputar penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap ruang kerjanya pada Senin (27/4/2015) kemarin.


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Perstuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Maman Firmansyah menganggap wajar jika Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana diperika oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Meskipun, dia sendiri yakin bahwa Lulung tidak terlibat dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

"Pak Lulung kan dulu sebagai koordinator Komisi E, ya kan wajar saja dimintai keterangan?. Tetapi kan belum tentu mengarah yang ke situ-situ," ujar Maman di gedung DPRD DKI, Kamis (30/4/2015).

Maman mengatakan kapasitas Lulung di Komisi E pada tahun anggaran 2014 membuat pemanggilan dari penyidik Bareskrim menjadi wajar.

Dalam kesempatan itu, Lulung hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Maman menegaskan status Lulung saat ini pun masih jauh dari tersangka. Oleh karena itu, Maman mengaku belum memikirkan langkah fraksi yang perlu dilakukan jika Lulung terjerat kasus hukum.

"Masih terlalu jauh (untuk jadi tersangka). Gue belum bisa ngomong berandai-andai kata," ujar Maman.

Lulung diperiksa sebagai saksi terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014.

Lulung adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pada tahun anggaran 2014, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan.


Kasus dugaan korupsi lewat pengadaan UPS yang tengah diusut Polri juga terjadi pada tahun anggaran 2014. Pada Pemilu Legislatif 2014, Lulung kembali terpilih menjadi wakil rakyat di Jakarta. Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 RadioMadya.com. Designed by -Irsah
Back to top